Khutbah Jumat – Cerai
Oleh: Ustadz DR. Firanda Andirja, Lc. MA.
Khutbah Pertama
إن الحمد لله، نحمدُه ونستعينُه ونستغفرُه وَنَتُوبُ إِلَيْهِ، ونعوذُ باللهِ من شرورِ أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهدِه الله فلا مضلَّ له، ومن يضلِلْ فلا هادي له، وأشهدُ أنْ لا إله إلا الله وحده لا شريكَ له، وأشهدُ أن محمداً عبده ورسوله.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا أما بعد.
فإن أصدق الحديث كتابُ الله، وخيرَ الهدي هديُ محمد صلى الله عليه وسلم، وشرَّ الأمورِ محدثاتُها، وكلَّ محدثة بدعةٌ، وكلَّ بدعة ضلالةٌ، وكلَّ ضلالة في النار.
معاشر المسلمين، أًوصيكم ونفسي بتقوى الله، فقد فاز المتقون
Sesungguhnya suatu kata yang mudah untuk diucapkan oleh para laki-laki di lisan namun memiliki dampak yang sangat luar biasa seperti hancurnya kebahagiaan rumah tangga, memisahkan seorang yang saling mencintai, memisahkan antara anak dan orang tuanya, kata tersebut adalah ‘cerai’.
Sesungguhnya cerai adalah perkara yang sangat dicintai oleh Iblis. Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ، ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ، فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ: فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا، فَيَقُولُ: مَا صَنَعْتَ شَيْئًا، قَالَ ثُمَّ يَجِيءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ: مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ، قَالَ: فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ: نِعْمَ أَنْتَ }صحيح مسلم (4/ 2167{(
“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air lalu mengirim bala tentaranya, (setan) yang kedudukannya paling rendah bagi Iblis adalah yang paling besar godaannya. Salah satu diantara mereka datang lalu berkata: ‘Aku telah melakukan ini dan itu.’ Iblis menjawab: ‘Kau tidak melakukan apa pun.’ Lalu yang lain datang dan berkata: ‘Aku tidak meninggalkannya hingga aku memisahkannya dengan istrinya.’ Beliau bersabda: “Iblis mendekatinya lalu berkata: ‘Bagus kamu’.” (HR. Muslim 4/2167 no. 2813)
Kenapa Iblis senang dengan perceraian? Karena dengan terjadinya perceraian akan banyak mendatangkan kemudharatan dalam kehidupan rumah tangga seseroang. Kita bisa bayangkan bagaiaman susahnya para wanita tatkala telah menjadi janda, bagaimana susahnya anak-anak tatkala tidak dirawat langsung oleh orang tuanya.
Disamping Iblis, yang senang terhadap perceraian adalah tukang sihir. Allah Subhanahu wa ta’ala menyebutkan hal ini dalam firmanNya,
فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ (102)
“Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya.” (QS. Al-Baqarah : 102)
Maka kita harus sadar bahwasanya perceraian adalah salah satu program Iblis yang terbesar. Oleh karenanya jangan sampai seorang suami tatkala emosi, lantas menjatuhkan talak terhadap istrinya. Bahkan Allah Subhanahu wa ta’ala menurunkan surah khusus yang membahas tentang perceraian yang disebut dengan surah Ath-Thalaq. Kita akan sebutkan sebagian ayat-ayat dengan menyebutkan hukum-hukum yang berlaku tentang masalah perceraian. Hal ini perlu untuk diingatkan karena banyak orang-orang yang menggampangkan masalah perceraian. Betapa banyak kita dapati laki-laki yang terpancing emosinya kemudian menjatuhkan talak, betapa banyak laki-laki yang menjatuhkan talak namun tidak mengerti hukum-hukumnya, bahkan mungkin ada sebagian laki-laki yang telah mentalak istrinya berulang-ulang sampai-sampi tidak lagi tahu berapa kali dia telah mentalak istrinya.
Begitupula dari sisi wanita, banyak yang menggampangkan masalah perceraian, sehingga tatkala ada masalah sedikit anatara dia dan suaminya, lantas dia kemudian meminta cerai. Padahal Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan bahwa meminta cerai tanpa alasan yang syar’i merupakan dosa besar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ} سنن أبي داود (2/ 268{(
“Siapapun wanita yang meminta cerai kepada suaminya bukan karena kesalahan, maka haram baginya bau surga.” (HR. Abu Daud 2/286 no. 2226)
Lihatlah, bukan hanya surga yang diharamkan bagi wanita yang meminta cerai tanpa alasan yang syar’i, bahkan bau surga pun haram baginya padahal aroma surga itu dapat tercium dalam beberapa tahun perjalanan sebelum sampai ke surga.
Para hadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, oleh karenanya wanita juga terkadang meremehkan masalah perceraian. Bagaimana lagi ketika kita mendapati seorang wanita yang sedikit-sedikit meminta cerai, bahkan menatang sang suami untuk menceraikannya, yang pada akhirnya suaminya pun terprovokasi dan menjatuhkan cerai baginya.
Hal ini semua menunjukkan bahwa tidak adanya perhatian terhadap fikih cerai baik dari laki-laki maupun wanita. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman di awal surah Ath-Thalaq,
يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا (1)
“Wahai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (QS. Ath-Thalaq : 1)
Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya” adalah seseroang tidak boleh menceraikan istrinya kecuali dengan talak sunni (yang benar), yaitu dia menjatuhkan talak pada waktu istrinya dalam kondisi suci dan belum dia gauli, serta menjatuhkannya talak satu. Sehingga apabila ada seorang yang menjatuhkan talak tanpa melihat kondisi istrinya yang sedang haidh, atau dia telah menggauli istrinya yang telah suci kemudian dia jatuhkan talak, maka talak yang seperti ini adalah talak yang haram, dan betapa banyak laki-laki yang tidak tahu mengenai hukum ini.
Ini adalah peringatan dari Allah Subhanahu wa ta’ala, bahwa seharusnya laki-laki lebih cerdas dan lebih bijak daripada laki-laki karena akalnya lebih sempurna, sehingga dia seharusnya bisa melihat situasi tatkala hendak menjatuhkan cerai.
Kemudian setelah seorang suami menceraikan istrinya, maka Allah memerintahkan untuk menghitung masa iddahnya. Hal ini pun tentunya memerlukan fikih tentang bagaimana masa iddah wanita, karena berbeda antara wanita yang masih subur dan telah menopause. Kemudian berbeda pula masa iddahnya wanita hamil dengan wanita yang belum haidh sama sekali. Ini semua harus dipelajari oleh laki-laki.
Dari ayat ini pula menegaskan bahwasanya cerai bukan hanya sebatas perkara dunia, akan tetapi juga berkaitan dengan ketakwaan seseorang kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka jika seseorang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, maka hendaknya dia menjatuhkan cerai sesuai dengan aturan yang diajarkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala. Karena sesungguhnya Allah telah turunkan aturannya langsung dari langit agar kita sadar bahwa permasalahan ini bukanlah permasalahan yang sepele.
Kemudian tidak boleh seorang laki-laki yang menceraikan istrinya kemudian memerintahkan istrinya untuk pulang ke rumah orang tuanya lantaran dia masih emosi. Hal ini adalah perkara yang tidak boleh. Kalau sekiranya seorang suami mentalak istirnya dengan talak satu atau talak dua yang masih memungkinkan untuk rujuk, maka istrinya tetap harus tinggal di rumahnya. Kemudian tatkala Allah Subhanahu wa ta’ala mengatakan “Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka”, ini menunjukkan bahwa sang istri masih punya hak untuk tinggal di rumahnya selama masa ‘iddah, dan dia berhak mendapatkan. Hal ini diharapkan agar tatkala telah terjadi perceraian, para laki-laki dan para wanita bisa introspeksi dan merenungkan kesalahan masing-masing diri.
Kemudian Allah Subhanahu wa ta’ala juga berfirman,
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2)
“Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.” (QS. Ath-Thalaq : 2)
Ayat ini mengajarkan bahwa jika qadarullah terjadi perceraian, maka seseorang bisa kembali atau tetap memilih untuk berpisah. Jika ingin kembali maka kembalilah dengan cara yang baik, dan jika ingin menceraikan maka ceraikanlah dengan cara yang baik sebagaimana seorang laki-laki yang mengambilnya dari orang tuanya dengan cara yang baik.
Kemudian jika seseorang istri telah hampir habis masa iddahnya, kemudian di antara mereka telah memilih baik itu hendak untuk kembali atau tetap menceraikannya, maka hendaknya mendatangkan dua orang saksi.
Oleh karenanya para hadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, terutama bagi para suami, hendaknya bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, memperhatikan hukum-hukum cerai, dan juga tidak bermudah-mudahan dengan menjatuhkan lafal cerai, karena sesungguhnya hal ini sangat tidak dicintai oleh Allah dan hal tersebut sangat disukai oleh Iblis.
بارك الله لي ولكم في القرآن، ونفعني وإياكم بما فيه من الآيات والذكر الحكيم
أقول ما تسمعون واستغفر الله لي ولكم ولسائر المسلمين من كل ذنب وخطيئة فأستغفره إنه هو الغفور الرحيم
Khutbah Kedua
الحمد لله على إحسانه، والشكر له على توفيقه وامتنانه، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيما لشأنه، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه، أللهم صلي عليه وعل أله وأصحابه وإخوانه
Hadirin yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa ta’ala,
Sesungguhnya di antara perkara yang sangat pelik dan sulit yang dihadapi oleh seseorang adalah masalah perceraian. Bagaimana mungkin tidak sulit? Rumah tangga yang selama ini dia telah bina, kasih sayang yang dia telah pupuk selama ini, hubungannanya dengan anak-anak yang lahir dari buah pernikahannya, semuanya harus hancur tatkala itu. Akan tetapi barangsiapa yang menghadapi kondisi yang sangat sulit ini disertai dengan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, maka Allah akan memberikannya jalan keluar. Oleh karenanya ayat-ayat di dalam surah Ath-Thalaq menjanjikan jalan keluar bagi orang-orang yang bertakwa. Karena setelah Allah Subhanahu wa ta’ala menjelaskan tentang masalah talak, Allah kemudian berfirman,
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا (3)
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq : 2-3)
Kemudian Allah juga berfirman di ayat setelahnya,
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا (4)
“Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath-Thalaq : 4)
وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يُكَفِّرْ عَنْهُ سَيِّئَاتِهِ وَيُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا (5)
“Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya.” (QS. Ath-Thalaq : 5)
Allah Subhanahu wa ta’ala memerintahkan agar seseorang bertakwa kepada Allah dalam perkara cerai ini. Karena tatkala seseorang menjatuhkan cerai kepada istrinya, sesungguhnya dia tidak hanya bermuamalah dengan istrinya, melainkan juga bermuamalah dengan Allah Rabbul ‘alamin. Karena Allah Subhananhu wa ta’ala telah berfirman,
وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ )1(
“Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri.” (QS. Ath-Thalaq : 1)
Lihatlah betapa banyak perceraian tidak mendatangkan kebaikan. Hal ini dikarenakan tatkala dia menjatuhkan cerai, dia tidak bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala, sehingga kita dapati seorang suami yang menceraikan suaminya tatkala istrinya dalam kondisi terlarang untuk diceraikan. Kemudian juga betapa banyak laki-laki yang tatkala menjatuhkan talak lansung kepada talak tiga, padahal hal tersebut dilarang dalam syariat. Kemudian betapa banyak laki-laki yang tatkala menjatuhkan cerai terhadap istrinya memerintahkan istrinya untuk pulan ke rumah orang tuanya, begitupul dengan wanita tatkala diceraikan, mereka lantas pulang dan kabur ke rumah orang tuanya. Ini semua adalah bentuk tidak adanya ketakwaan dalam masalah perceraian. Dan tatkala seseorang tidak bertakwa dalam masalah ini, maka tidak akan ada solusi bagi mereka. Mereka akan mengahdapi kehidupan yan sulit, payah lagi berat setelah menjalani proses perceraian karena tidak adanya ketakwaan atas masalah perceraian ini. Adapun seseorang yang menjatuhkan cerai, kemudian memerhatikan hak-hak Allah Subhanahu wa ta’ala dalam urusan ini, maka Allah akan berikan solusi, rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka, mengahpuskan dosa-dosanya, memudahkan urusannya, dan akan dibesarkan pahalanya.
Meskipun ayat-ayat ini berkaitan dengan takwa tatkala menjatuhkan cerai, akan tetapi para ulama juga mengatakan bahwa ayat-ayat ini juga berlaku dalam segala hal permasalahan di atas muka bumi ini. Ketahuilah bahwa seseorang yang beriman pasti akan menghadapi suatu permasalahan. Karena Allah Subhanahu wa ta’ala telah menjamin pemberian ujian tersebut bagi orang-orang yang beriman dalam firmanNya,
أَمْ حَسِبْتُمْ أَنْ تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ وَلَمَّا يَأْتِكُمْ مَثَلُ الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلِكُمْ (214)
“Apakah kamu mengira bahwa kamu akan masuk surga, padahal belum datang kepadamu (cobaan) sebagaimana halnya orang-orang terdahulu sebelum kamu?.” (QS. Al-Baqarah : 214)
الم (1) أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لَا يُفْتَنُونَ (2) وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ (3)
“Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.” (QS. Al-’Ankabut : 1-2)
Maka ujian pasti akan mendatangi seseroang meskipun dia tidak ingin mendapatkan ujian tersebut. Akan tetapi ingatlah bahwa Allah menjanjikan yang apabila seseorang yang tatkala diuji namun bertakwa kepada Allah, maka pasti aka nada solusi baginya. Seandainya seseorang terjebak dalam suatu permasalahan, kemudian dia telah berusaha untuk keluar darinya aka tetapi permasalahan tersebut tidak kunjung berakhir dan selesai, maka hendaknya dia mencurigai dirinya dan imannya, bisa jadi dirinya tidak bertakwa kepada Allah Subhanahu wa ta’ala. Maka barangsiapa yang bertakwa, solusi itu akan datang cepat ataupun lambat.
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ الأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ وَيَاقَاضِيَ الْحَاجَاتْ
اللَّهُمَّ آتِ نُفُوْسَنَا تَقْوَاهَا وَزَكِّهَا أَنْتَ خَيْرُ مَنْ زَكَّاهَا أَنْتَ وَلِيُّهَا وَمَوْلَاهَا
رَبَّنَا ظَلَمْنَا أَنْفُسَنَا وَإِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ
ربنا اغفر لنا خطأنا وعمدنا وكل ذلك عندنا . ربنا اغفر لنا ذنوبنا ما قدّمنا وما أخرنا ، وما أسررنا وما أعلنا، وما أسرفنا، وما أنتأعلم به منا، أنت المقدّم وأنت المؤخر، لا إله إلا أنت
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ، وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ